Beranda | Artikel
Perbedaan Antara Al-Bara Dengan Keharusan Bermuamalah Yang Baik
Sabtu, 3 Juni 2006

Keenam puluh tujuh:
PERBEDAAN ANTARA AL-BARA’ DENGAN KEHARUSAN BERMU’AMALAH YANG BAIK[1]

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Sikap permusuhan terhadap orang kafir tidak berarti bahwa kita boleh bersikap buruk dan sewenang-wenang terhadap mereka, baik dengan perkataan maupun perbuatan. Seorang Muslim bahkan harus berbuat baik kepada kedua orang tuanya yang masih musyrik.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَإِن جَاهَدَاكَ عَلَىٰ أَن تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا ۖ وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا

“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik…” [Luqman: 15]

Kebencian itu juga tidak boleh mencegah kita untuk melakukan apa yang menjadi hak-hak mereka, menerima kesaksian-kesaksian sebagian mereka atas sebagian yang lain serta berbuat baik terhadap mereka sesuai ketentuan yang dibenarkan menurut syari’at Islam.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

لَّا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” [Al-Mumtahanah: 8]

Hukum ini berlaku untuk orang kafir yang mempunyai perjanjian damai dan jaminan dari kaum Muslimin dan tidak berlaku bagi orang kafir yang berstatus ahlul harb (yang memerangi kaum Muslimin).[2]

Dengan demikian, jelaslah bahwa mu’amalah yang baik dengan orang kafir adalah suatu akhlak mulia yang sangat dianjurkan menurut batasan syari’at Islam. Sedangkan yang diharamkan adalah mencintai, menjadikan teman setia, mendukung dan menolong orang kafir dalam rangka kekufuran. Pengharaman ini dapat menyebabkan pelakunya sampai kepada kekufuran.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ

“…Barangsiapa di antara kamu yang menjadikan mereka sebagai pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka…” [Al-Maa-idah: 51]

[Disalin dari kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Po Box 7803/JACC 13340A Jakarta, Cetakan Ketiga 1427H/Juni 2006M]
_______
Footnot
[1]. Lihat al-Madkhal li Diraasatil ‘Aqiidah al-Islaamiyyah (hal. 211-212).
[2]. Lihat al-Madkhal li Diraasatil ‘Aqiidah al-Islaamiyyah (hal. 211) dan al-Qaulul Mufiid Syarah Kitaabit Tauhiid (I/499).


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1846-perbedaan-antara-al-bara-dengan-keharusan-bermuamalah-yang-baik.html